Artikel

2 Cara Cek Travel Umroh yang Terdaftar di Kemenag

Melalui artikel ini, kami akan berbagi informasi kepada Anda tentang cara cek travel umroh yang terdaftar di Kemenag. Alasan kami memuat artikel ini disebabkan karena memang sangat penting sekali bagi Anda untuk mengetahui jasa travel umroh yang sudah resmi terdaftar di Kementrian Agama.

Dengan dapat diaksesnya travel umroh yang sudah terdaftar resmi di Kemenag, maka Anda tidak akan tertipu oleh travel yang abal-abal.

Untuk itu, baca artikel ini hingga tuntas agar Anda mendapatkan informasi terpercaya mengenai jasa travel umroh terbaik yang sudah terdaftar di situs Kemenag.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita sepakati dulu bahwa umroh merupakan ibadah mulia. Bahkan, umroh jenis ibadah yang katakanlah cukup tinggi diminati oleh warga muslim di Indonesia. Dan untuk menjalankan umroh, warga muslim Indonesia tentu membutuhkan agen travel umroh.

Baca Juga: 5 TRAVEL UMROH TERBAIK DI SURABAYA PAKET HEMAT

Mengapa Jasa Travel Umroh Harus Terdaftar di Kemenag?

Akan tetapi, banyaknya biro travel umroh di negara kita tidak serta merta dapat memberikan keuntungan bagi tamu-tamu Allah. Faktanya, kita masih saja menemukan kasus penipuan atau hal-hal yang sifatnya merugikan calon jamaah umroh dari segelintir biro agen travel umroh.

Lantas, untuk mengatasi terjadinya kasus penipuan, maka Anda disarankan untuk tahu cara cek travel umroh yang terdaftar di Kemenag. Sekaligus juga, kami di sini menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umroh harus berhati-hati. Ditambah lagi harus selektif dalam memilih travel umroh.

Sebagai bentuk kewaspadaan tersebut, hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah mencari informasi tentang jasa travel umroh yang bakal membersamai Anda menuju Baitullah.

Nah, langkah awal yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan biro travel umroh sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag.

Bagaimana Cara Cek Travel Umroh yang Terdaftar di Kemenag?

Ada dua cara cek travel umroh yang terdaftar di Kemenag diantaranya adalah;

1. Cek Izin Travel Umroh lewat Website Kementerian Agama

Pertama, silakan langsung buka website kemenag.go.id (website resmi dari Kementerian Agama).

Setelah websitenya terbuka, silakan Anda ketik nama biro travel umroh di kolom pencarian yang tersedia, lalu klik tombol cari PPIU.

Nah, jika travel umroh yang Anda cek benar-benar terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia, maka nanti bakal muncul informasi secara detail biro travel umroh tersebut. Mulai dari tercantumnya nama perusahaan, nomor SK (nomor izin PPIU), status akreditasi, nama direktur, serta adanya kontak, dan alamat lengkap kantor.

Namun, jika informasi yang dimaksud tidak muncul di laman website resmi Kementerian Agama (Kemenag), hal itu dapat dipastikan agen travel umroh yang bersangkutan belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Sementara itu, PT AN NAMIROH TRAVELINDO sudah terdaftar. Lihat gambar di bawah ini;

2. Cek Izin Travel Umroh di Aplikasi Umrah Cerdas

Selain melalui website Kementerian Agama, mengecek izin travel umroh pun bisa dilakukan di aplikasi Umrah Cerdas.

Caranya, silakan Anda instal aplikasi Umrah Cerdas ke smartphone Anda terlebih dahulu. Setelah aplikasinya terinstal, langsung saja open atau buka

​Setelah aplikasinya terbuka, di halaman utamanya silakan Anda pilih menu PPIU. Untuk memudahkan Anda mengecek atau mengetahui izin travel umroh sesuai keinginan, silakan ketik atau masukan nama travel di kolom “Cari PPIU”.

Jika jasa travel umroh yang Anda cek mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama, praktis nanti akan muncul data-data pada aplikasi Umrah Cerdas secara detail. Sederhananya seperti itu.

Itulah informasi dua cara cek travel umroh yang terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: JABAL UHUD GUNUNG SURGA YANG BISA DILIHAT DI DUNIA

Bagaimana Cara agar Travel Umroh Bisa Terdaftar di Kemenag?

Menurut situs himpuh.or.id, berikut persyaratan untuk mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

· Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;

· Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;

· Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;

· Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

· Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri;

· Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah:

1. Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;

2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam;

3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;

4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;

5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah;

7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;

8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;

9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;

10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;

11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW;

12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

13.  Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Kesimpulan: Rekomendasi Jasa Travel Terbaik yang Sudah Terdaftar di Kemenag

Berhubung PT AN NAMIROH TRAVELINDO sudah terdaftar di Kemenag, maka jelas biro travel umroh kami sudah dapat dilihat kredibilitasnya.

An Namiroh Travelindo adalah biro umroh dan travel perjalanan wisata yang berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang tidak akan Anda lupakan.

Dengan izin umroh dan haji yang kami miliki, kami memberikan layanan yang profesional, aman, dan berkualitas kepada para pelanggan kami.

Kami berinovasi secara terus-menerus, mengutamakan kepuasan pelanggan, dan menjaga komitmen lingkungan, dan sosial.

Kunjungi di kantor kami atau hubungi tim layanan pelanggan kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang paket perjalanan umroh dan wisata yang kami tawarkan.

 Jadikan An Namiroh Travelindo sebagai mitra perjalanan Anda dan biarkan kami membawa Anda menuju pengalaman perjalanan terbaik.

Sekian, itulah informasi mengenai cara cek travel umroh yang terdaftar di Kemenag.

Semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA: AQIFAH BANI SAIDAH, SAKSI BISU PERTIKAIAN POLITIK PERTAMA KALI SETELAH WAFATNYA NABI MUHAMMAD SAW

Chat Sekarang